Berikut adalah contoh surat kuasa khusus perdata SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ZURAIDA ADRIN Tempat/Tgl Lahir : Kota Baru ,08-10-1962 Kewarganegaraan : Indonesia Jenis Kelamin : Perempuan Agama : Islam Pekerjaan : Pensiunan PNS Alamat : Jln Danau Teduh , No.30, Kota Baru.
Dasar hukum surat kuasa khusus tercantum dalam Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, meliputi segala kepentingan pemberi kuasa. Menurut buku Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa, kuasa khusus
Beberapa contoh dari badan hukum, antara lain perseroan terbatas (PT), perusahaan negara (PN), yayasan, badan pemerintahan, dan lainnya. Penting untuk diketahui, dalam berbagai konteks hukum, yakni hukum perdata, hukum pidana, dan hukum internasional, tinjauan manusia dan badan hukum sebagai subjek hukum berbeda-beda. Subjek Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus. Referensi: Frans Satriyo Wicaksono. Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa. Jakarta: VisiMedia, 2009.
Surat kuasa umum, berdasarkan Pasal 1796 KUH Perdata, dinyatakan bahwa pemberian kuasa yang dirumuskan dengan kata-kata umum, hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan. Sehingga, surat kuasa umum hanya boleh berlaku untuk perbuatan-perbuatan pengurusan saja.Sedangkan, untuk memindahtangankan benda-benda, atau sesuatu perbuatan lain yang hanya boleh dilakukan oleh pemilik, tidak
xIOu.
contoh surat kuasa khusus hukum perdata